Serma Enan Hadiri Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021
Serma Enan Hadiri Sosialisasi Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021, Kamis 09/02/2023
kodim0606kotabogor.com - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Keluarahan Bantarjati Serma Enan hadiri sosialisasi Perda No. 1 tahun 2021, sosialisasi tersebut bertempat di aula Kelurahan Bantarjati jalan Ciremai Ujung No. 02 RT. 02 RW. 02 Kecamatan Bogor Utara Koat bogor, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 pukul 09.00 Wib.
Sosialisasi Perda No. 1 tahun 2021 tersebut tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Satpol PP Kota Bogor kepada seluruh ketua RW dan ketua RT Kelurahan Bantarjati dengan narasumber bapak Budi dari Satpol PP Kota Bogor.
Penyampaian narasumber antara lain, kegiatan sosialisasi Perda No. 1 tahun 2021 ini bertujuan untuk persiapan akan di bentuknya Kampung Tertib. Pembentukan kampung tertib rencana akan di laksanakan di RW. 08, dengan mematuhi segala aturan yang ada di Perda No. 1 tersebut.
Nantinya Kampung Tertib terdapat aturan untuk tidak buang sampah sembarangan, sungai harus bersih jangan sampai tersumbat karena mangakibatkan banjir, jalan trotoar tidak di perbolehkan untuk jualan. Tertib kesehatan, Terib hiburan dan Tertib segalanya, kata bapak Budi.
Serma Enan mengatakan, dengan adanya sosialisasi Perda ini semoga warga semua bisa faham tentang Kampung Tertib, bisa melaksanakan penyelenggaraan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain dari Satpol PP Kota Bogor, perangkat Kelurahan Bantarjati, Babinsa Bantarjati dan para ketua RT RW Kelurahan Bantarjati. Kegiatan sosialisasi alhamdulilah berjalan tertib dan lancar, tutup Serma Enan. (Hans 74)
Editor : Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar