Serma Enan Hadiri Rapat Koordinasi Kelembagaan Kelurahan Bantarjati

Serma Enan saat hadiri rapat, Rabu 02/08/023.
kodim0606kotabogor.com - Serma Enan Babinsa Kelurahan Bantarjati, menghadiri kegiatan rapat koordinasi kelembagaan Kelurahan Bantarjati pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 pukul 09.00 Wib, tadi pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan yang beralamat di Jln. Ceremai Ujung RT. 02 RW. 02 Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tersebut, membahas terkait Organisasi Jabatan di Kelurahan.
Dalam rapat tersebut dijelaskan tentang Peraturan Walikota Bogor No. 14 tahun 2021 terkait Lembaga Kemasyarakatan yang diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Rapat tersebut juga membahas terkait tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No. 14 tahun 2021 pasal 12, serta syarat - syarat pejabat kelembagaan yang mencalonkan sebagai anggota dewan.
Sesuai dengan peraturan Walikota Bogor nomor 14 tahun 2021, bahwasanya pejabat kelembagaan Kelurahan yang mencalonkan menjadi anggota dewan di harapkan mengundurkan diri, untuk masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW yaitu selama 5 tahun andaikan jabatan habis bisa mencalonkan lagi kembali, ucap Serma Enan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah bantarjati, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Bantarjati, LPM, Ketua RW 02, 04, 05, 06 dan 07 beserta Ketua RT, berjalan dengan aman dan lancar, tutup Serma Enan. (Gun4-1).
Editor : Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar