Post Page Advertisement [Top]

Babinsa Koramil 06-06/Tanah Sareal Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa  Jabatan Tahun 2024-2029.

Peltu Memed Junaedi Monitoring Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa  Jabatan Tahun 2024-2029


kodim0606kotabogor.com – Babinsa Koramil 06-06/Tanah Sareal Kodim 0606/Kota Bogor Peltu Memed Junaedi Monitoring Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa  Jabatan Tahun 2024-2029 di hadiri 250 orang, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Jl. Pemuda Kel Tanah Sareal Kec Tanah Sareal Kota Bogor , Selasa (24/9/2024).



Menurut Keterangan Babinsa Kelurahan Tanah Sareal Peltu Memed Junaedi Dalam Rapat Parupurna, Sambutan Dari Ketua DPRD Kota Bogor, Seiring dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2024- 2029, maka tugas kami sebagai Pimpinan Sementara DPRD berakhir.


Dalam kesempatan ini, izinkan kami Pimpinan Sementara DPRD Kota Bogor mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungan yg telah diberikan selama ini serta permohonan maaf yg sebesar²nya apabila terdapat hal² yg kurang berkenan selama kami menjalankan tugas kami sebagai pimpinan sementara, Alhamdullillah, bahwa saya masih diberikan kepercayaan dan diberikan mandat oleh Partai untuk memegang amanah dicalonkan sebagai Ketua DPRD Kota Bogor,2024- 2029.


Saya atas nama pribadi mengucapkan terimakasih yg sebesar²nya kepada rekan saya Bapak. H.M. Rusli Prihatevy, S.E.,M.Si., sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bogor, yg telah mendampingi saya selama bertugas sebagai pimpinan Sementara DPRD Kota Bogor.


Sementara Itu Sambutan PJ Walikota Bogor, Menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini mengagendakan acara Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2024 -2029.


Sesuai dengan amanat Undang² Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang² Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD & DPRD,khususnya ketentuan Pasal 377 ayat (5) yg menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kab/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji yg dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.


Untuk itu dalam pelaksanaannya kami mohon perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA untuk memandu pengucapan sumpah/janji dimaksud.



(Penerangan Kodim 0606/Kota Bogor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]